Beranda

Senin, 24 Februari 2014

RAPAT KOORDINASI PPK,PPS

Kamis 20 Februari 2014 Komisi Pemilihan Umum Kab.Bantaeng melakukan Rapat Koordinasi untuk PPK dan PPS diKecamatan Bissappu, tepatnya kegiatan ini dilaksanakan diaula pertemuan kantor Camat Bissappu, acara ini melibatkan seluruh anggota PPK dan PPS sekecamatan Bissappu, agenda Kegiatan Rapat Koordinasi ini meliputi Verifikasi Daftar Pemilih Khusus(DPK), Gerak jalan Santai dan pendaftaran KPPS. Ibu Sitti Marwiyah Yahya salah seorang komisioner KPU Bantaeng yang juga bertindak sebagai narasumber menanyakan kepada PPS, sejauh mana hasil verifikasi DPK yang telah dilakukan oleh Pantarlih diwilayah kerja mereka masing-masing. Lanjut ibu Wiya juga tidak lupa menanyakan hasil pendaftaran untuk KPPS, sudah berapa jumlah peserta yang mendaftar untuk menjadi KPPS, ibu Wiya berharap dalam perekrutan Anggota KPPS harus lebih jeli dan memperhatikan beberapa aspek yang telah diatur, utamanya aspek independensi dan netralitas para peserta yang mendaftar, agar nantinya Anggota yang direkrut betul-betul sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan./MC

Minggu, 23 Februari 2014

BIMTEK RELAWAN

Komisi Pemilihan Umum Kab.Bantaeng melakukan kegiatan Bimbingan Teknis, untuk para Relawan Demokrasi, yang diadakan di Marina Beach selama dua hari waktu pelaksanaan dimulai dari tanggal 23 s/d 24 Februari 2014. Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para Relawan Demokrasi dengan pengetahuan Pemilu dalam melaksanakan tugas mereka dalam membantu tugas KPU untuk mensosialisasikan Pemilihan Umum Tahun 2014. Dalam sambutan dan penjelasannya, Ketua KPU Kab.Bantaeng yang sekaligus membuka acara BIMTEK menghimbau kepada seluruh anggota Relawan untuk senantiasa proaktif dalam mensosialisasikan Pemiliah Umum legislatif yang akan jatuh pada tanggal 09 April 2014, kepada seluruh masyarakat dalam wilayah kerja masing-masing, baik itu dengan metode pertemuan umum maupun metode tatap muka secara langsung dari rumah kerumah (dor to dor)./MC

DIALOG INTERAKTIF

Komisi Pemilihan Umum Kab.Bantaeng melakukan sosialisasi Pemilu Legislatif Tahun 2014 melalui dialog interaktif (talk show) di salah satu Radio Pemerintah Kab.Bantaeng(Radio SP Butta Toa), tentang tahapan Pemilu yang telah dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan diTahun ini./MC

SURAT SUARA DATANG

Jumat 20 Februari 2014 Pukul 22.00 Wita Surat Suara yang akan digunakan pada Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD tiba diKantor Komisi Pemilihan Umum Kab.Bantaeng dan diterima langsung oleh Ketua KPU Kab. Bantaeng dan Komisioner yang lainnya yang khusus membidangi bagian logistik./MC

Selasa, 18 Februari 2014

Iklan Politik vs Ruang Publik; Pesta atau Pasar

Oleh : Andi Harianto *)
Sumbo Tinaburko, menghentak publik dengan pernyataan kerasnya diberbagai media yang “menuduh” iklan politik para kontestan Pemilu lebih sebagai sampah dan teroris visual. Sumbo yang adalah penggagas komunitas Resesik Sampah Visual menganggap iklan politik sebagai bentuk penjarahan ruang publik yang sejatinya dijadikan tempat yang nyaman bagi masyarakat untuk menikmati udara bebas dan pandangan yang lapang tanpa gangguan jerawat visual iklan politik para bakal calon wakil rakyat yang terhormat. Dosen Desain Komunikasi Visual Fakultas Seni Rupa ISI Yokyakarta ini menguraikan opininya dengan kritik yang santun. Keberangannya tersembunyi halus di balik ide kreatifnya untuk membebaskan ruang publik dari teror visual, yang menurutnya secara massif telah mengusik ketenangan visual jiwa sosial masyarakat. Adakah semua dari kita sepakat bahwa benar “keberangan” Sumbo ini terasa secara massif oleh kita? Rasa-rasanya, iklan calon legislator ataupun para kandidat presiden memang seolah telah mengubah ruang publik kita dengan tempelan, tulisan, ikatan dan tindisan yang berjubel tak teratur dan sumpek. Ataukah hanya “kita” yang merasa terganggu, sementara para calon pemilih (mayoritas) justru terbantu untuk mengenal calon pilihannya dan para calon juga merasa dimudahkan untuk mensosialisasikan diri gratis di ruang-ruang publik? Selalu akan menjadi perdebatan, tergantung pada sisi kepentingan apa kita memandangnya. Sejumlah 12 Parpol nasional plus 2 Parpol Lokal Aceh telah meramaikan perhelatan politik 2014 ini, “keramaian” itu akan berdampak logis terhadap menjamurnya alat peraga kampanye, apalagi dalam regulasi saat ini waktu kampanye lebih panjang, yakni kurang lebih 15 bulan. Parpol dan calonnya, serta calon DPD ditambah bakal calon presiden memang telah memborbardir ruang-ruang publik maupun ruang privat dengan iklan politiknya. Pemilu yang telah diibaratkan sebagai “pesta” ini memang akan berakibat banyaknya bendera, umbul-umbul, spanduk, baliho dan semacamnya. Di semua negara yang menganut demokrasi langsung juga demikian, bedanya terletak pada kreatifitas para kontestan Pemilu dalam memaknai kemeriahan pesta yang dimaksud, apakah menjadi tertib atau kumuh, hura-hura atau huru-hara. Selain Pemilu yang telah diasosiasikan sebagai pesta, kini ibarat pemilu juga telah berubah menjadi “pasar” - ajang transaksional politik. Ada penjual, ada pembeli dan tentu iklan politik pasti menjadi alat promosi bagi para penjual untuk menggombal pemilihnya. Pesta dan pasar, pada kenyataannya pastilah berakibat banyaknya “sampah”, tapi lebih dari itu, pesta demokrasi bagi saya dimaksudkan sebagai bentuk kemeriahan dan keceriaan dalam menyambut wakil rakyat dan pemimpin baru pembawa perubahan. Kemeriahan pesta demokrasi ditandai dengan umbul-umbul, bendera-bendera dan alat peraga lainnya untuk menyambut hari H Pemilu. Pemilu, jikalau itu adalah pesta seharusnya penuh keceriahan, kesemarakan, kedamaian, keakraban, dan keindahan, walau tak dapat kita pungkiri bahwa Pemilu kita sebelum-sebelumnya justru seperti pesta yang rusuh, penuh caci maki (black campaign), kerenggangan hubungan antar masyarakat karena kepentingan dan iklan politik yang dipasang serampangan tanpa sentuhan keindahan. Selain sebagai pesta, Pemilu yang juga dipersepsikan seperti pasar diopinikan hanya berkutat pada kepentingan untung dan rugi, transaksi sembako yang dibayar oleh pemilih dengan suara, praktek sogok dalam bentuk barang dan uang, serta para calon menjajakan dirinya mirip pedagang kaki lima yang tidak teratur di pinggir jalan. Mereka tidak peduli iklan diri mereka mengganggu pemandangan, terpaku dipohon-pohon, membentang dijalan penyebab kecelakaan, menempel di ruang-ruang publik, tetapi yang terpenting jualan diri mereka dapat dilihat oleh calon pemilihnya. Jika demikian, sungguh pemilu itu sangatlah egois. Jikalau Pemilu diibaratkan sebagai pasar, seharusnya pencitraan diri dipromosikan dengan penuh perhitungan. Anda tahu, rata-rata pengeluaran Calon DPRD tingkat kabupaten untuk hanya promosi politik berupa baliho, sticker, spanduk, kartu nama, poster dan yang lainnya berkisar 15-30 juta. Belum termasuk iklan media cetak, elektronik serta biaya pertemuan kampanye terbatas dan rapat umum. Pemberitaan salah satu media menyebutkan bahwa calon anggota DPRD Kabupaten agar terpilih paling sedikit merongoh kocek untuk promosi diri sebanyak 100 juta, jikalau ditambahkan dengan biaya logistik saat pertemuan dengan konstituennya, biayanya bisa mencapai angka 500 juta, hal ini menurut informasi yang penulis sendiri gali dari beberapa calon. Anda perlu tahu bahwa rata-rata pendapatan anggota DPRD Kabupaten berada pada kisaran 20 juta perbulannya, sudah termasuk biaya tunjangan. Jikalau pendapatan perbulan anggota DPRD tersebut dikalikan dalam waktu 5 tahun, maka total pendapatan keseluruhan sebanyak 1,2 Milyar. Nah, hampir setengah dari total pendapatan seorang wakil rakyat selama 5 tahun diperuntukkan untuk membiayai kampanye, hal itu belum termasuk jikalau ada diantara mereka melakukan praktek kotor money politik untuk memenangkan dirinya. Semua orang di negara ”bebas” kita saat ini, boleh memberi persepsi bagaimana memaknai demokrasi kita yang cenderung gaduh ini, termasuk saya sebagai pekerja pemilu di salah satu Kabupaten Kecil di Sulawesi Selatan. Tentu kita akan berharap bahwa iklan politik itu akan nyaman dipandang mata, tetapi juga kurang elok bagi saya jikalau memandang iklan politik para calon wakil rakyat kita ibarat sampah yang merusak mata. Terlepas dari kesan kumuh, iklan politik yang ditebar para calon wakil rakyat kita, patut dimaklumi bahwa upaya penyebaran alat peraga pencitraan diri itu adalah bahagian dari proses demokrasi kita yang sementara berkembang ke arah yang diharapkan akan lebih baik. Patutlah kita semua memberi muatan positif agar pencitraan diri calon wakil rakyat kita termaknai sebagai upaya memberi pendidikan politik kepada rakyat yang juga berhak mendapatkan informasi tentang calon yang akan dipilihnya. Komisi Pemilihan Umum juga telah memberi batasan bahwa Iklan politik ataupun penyebaran alat peraga kampanye perlu diatur agar tidak menganggu hak rakyat dalam menikmati ruang publik, berwawasan lingkungan dengan tidak merusak pohon, membebaskan taman dari alat peraga untuk kepentingan estetika, melarang fasilitas pemerintah sebagai sarana kampanye untuk penguatan netralitas penyelenggara negara serta melarang fasilitas agama sebagai tempat berkampanye agar kerukunan antara umat beragama tidak tergerus kepentingan politik. Zona pemasangan alat peraga kampanye telah ditetapkan, batasan ukuran spanduk dan baliho serta ketentuan beriklan dimedia cetak-elektronik juga sudah diatur. Bahkan yang lebih penting, KPU juga sudah memberi batasan terkait sumbangan dana kampanye serta kewajiban bagi parpol untuk melaporkannya secara berkala kepada KPU sebagai bahan auditor untuk melacak sumber dana Parpol demi menghindari praktek korupsi pencucian uang untuk kepentingan kampanye. Penetapan zona alat peraga kampanye dan mekanisme pelaporan dana kampanye sempat mendapat protes dari parpol karena kerumitannya, tetapi sekali lagi semua ini untuk mencipta Pemilu yang anti korupsi dan money loundry, berwawasan lingkungan, peduli dengan ruang publik, kepentingan estetika, kampanye tanpa fitnah dan tentunya yang lebih penting adalah proses pencerdasan pemilih, penciptaan kesadaran politik serta pemilu damai tanpa kebencian dan diskriminasi. Mari kita memberi ruang bagi Parpol dan calonnya untuk berkampanye dalam kerangka regulasi yang telah diatur untuk memberi ruang yang luas kepada mereka mensosialisasikan visi, misi dan programnya kepada rakyat. Sebagai proses pendidikan politik, biarkanlah rakyat untuk menentukan pilihan bebasnya, termasuk bebas menikmati ruang publik tanpa iklan politik yang mengganggu. Sudah seharusnya ruang politik, ruang publik serta ruang privat masing-masing terpisah untuk memberi hak kepada masing-masing pemiliknya untuk berfikir merdeka. Bantaeng, 24 Januari 2014 Sumber Berita: sumbotinarbuko, kpu.go.id, solopos, republika, Riau24.co.id, detik.news, merdeka.com Sumber Gambar 1 : Media Centre KPU RI, Gambar 2 : pesatnews.com *) Andi Harianto adalah anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng, Divisi Teknis Pemilu.

Senin, 17 Februari 2014

SOSIALISASI SIARAN IKLAN KAMPANYE

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah(KPID)Sul-Sel melakukan Sosialisasi siaran iklan Kampanye dikantor KPU Kab.Bantaeng, Selasa 18 Februari 2014 hari ini pukul 10.00 Wita, Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan partai peserta pemilu, media cetak massa dan media cetak elektronik, dalam penjelasannya ketua KPID yang baru saja terpilih Alem Febri Sonni, S.Sos. M.Si. berharap kepada setiap peserta utamanya para pihak media dan para peserta pemilu untuk senantiasa tidak melanggar dalam berkampanye baik itu yang berkampanye maupun yang memberikan media untuk berkampanye. Lebih lanjut beliau menegaskan bahwa aturan berkampanye sudah diatur oleh Peraturan KPU No.15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Semoga dengan adanya Sosialisasi ini, kita bersama bisa memahami peran dan fungsi media dalam berkampanye yang baik./MC

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN KAMPANYE

Komisi Pemilihan Umum Kab.Bantaeng hari ini tanggal 18 Februari 2014, melakukan kegiatan yaitu Rapat Koordinasi Pesiapan Kampanye untuk Pemilu Legislatif tahun 2014, kegiatan ini dilaksanakan diAula Pertemuan Kantor KPU Kab.Bantaeng dan dihadiri oleh para perwakilan Partai Peserta pemilu dan PANWAS Kabupaten. kegiatan ini mengagendakan tentang penentuan jadwal kampanye, waktu kampanye, tempat kampanye dan urutan Partai Peserta Pemilu yang akan melakukan kampanye. Rapat ini dipimpin oleh salah satu komisioner KPU kab.bantaeng divisi hukum dan sumber daya masyarakat yang juga menkoordinir masalh kampanye SITTI WARWIYAH YAHYA, S.Ag.MH. Dalam penjelasannya Komisioner KPU yang akrab dipanggil ibu Wiya ini mengharapkan agar setiap peserta Pemilu yang melakukan kampanye, tetap memperhatikan aturan-aturan dalam berkampanye yang telah ditetapkan bersama. Kampanye (rapat umum) dimulai pada tanggal 16 Maret 2014 dan berakhir pada tanggal 05 April 2014.berlangsung selama 18 hari, dimulai Pukul 09.00 Wita s/d Pukul 17.00 Wita setiap hari kecuali Hari Jumat. Tempat Kampanye disesuaikan dengan Daerah Pemilihan masing-masing, seperti untuk wilayah Dapil 1 yang meliputi kec.Bantaeng dan kec.Eremerasa dipusatkan di lapangan Lompobattang Kec.Bantaeng, untuk Dapil 2 yang meliputi Kec. Pa'jukukang, kec.Gantarangkeke dan kec.Tompobulu dipusatkan dilapangan sepak bola Dampang kec.Gantarangkeke, dan untuk Dapil 3 yang meliputi kec.Bissappu, Kec.Sinoa dan kec.Uluere, pelaksanaan kampanye dipusatkan diLapangan Sepak Bola Takkang Bassia, Desa Bonto Maccini Kec.Sinoa. Kampanye akan dimulai oleh partai no.urut 1 berturut-turut sampai Partai no.urut 15. Jadi setiap Partai peserta Pemilu akan mendapat jatah kampanye sebanyak 2 kali disetiap Dapil. Sebelum menutup acara ibu Wiya berpesan kepada para peserta "mari kita ciptakan kampanye yang santun dan mendidik, dan selamat berkampanye"./MC

Rabu, 12 Februari 2014

DAFTAR CALON ANGGOTA DPRD KAB.BANTAENG 2014

DAPIL BANTAENG 1 (KECAMATAN BANTAENG DAN KECAMATAN EREMERASA)
DAPIL BANTAENG 2 (KECAMATAN PA'JUKUKANG, KECAMATAN GANTARANGKEKE DAN KECAMATAN TOMPOBULU)
DAPIL BANTAENG 3 (KECAMATAN BISSAPPU, KECAMATAN SINOA DAN KECAMATAN ULUERE)