Beranda

Minggu, 26 Januari 2014

HASIL SELEKSI PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) PPK KECAMATAN TOMPOBULU

KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan Seleksi Rekrutmen Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tompobulu yang dilaksanakan mulai tanggal 09 Januari sampai dengan 23 Januari 2014. Seleksi PAW ini dilaksanakan karena salah satu PPK Kecamatan Tompobulu mengundurkan diri, sehingga KPU Kabupaten Bantaeng membuka pendaftaran rekrtumen PPK, karena cadangan yang tersedia dari hasil seleksi sebelumnya sudah tidak ada lagi. Seleksi ini dilaksanakan dengan enam tahapan, yaitu pengumuman pendaftaran tanggal 09-14 Januari 2014, pendaftara peserta tanggal 09 – 14 Januari 2014, seleksi Administrasi tanggal 14 Januari 2014, seleksi tertulis tanggal 18 Januari 2014 , seleksi wawancara tanggal 23 Januari 2014 dan pengumuman hasil seleksi tanggal 23 Januari 2013. Dari hasil pengumuman yang dilaksanakan, jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 2 peserta yaitu atas nama Ahmad Nurindar dan Sopyan H, S. Pd. Kedua peserta tersebut, dinyatakan lulus berkas sehingga berhak mengikuti seleksi tertulis dan seleksi wawancara. Seleksi tertulis diberikan kepada peserta untuk menguji pengetahuan umum tentang pemilu, tugas pokok dan fungsi PPK, kode etik penyelenggaran dan pengetahuan lainnya yang berhubungan dengan kepemiluan. Sedang seleksi wawancara memuat tentang pengetahuan kepemiluan, kode etik, integritas dan komitmen peserta ketika terpilih menjadi penyelenggara pemilu.
Dari dua pendaftar tersebut, peserta yang dinyatakan lulus adalah atas nama Sopyan H, S. Pd, sedangkan peserta lain yang belum lulus, dinyatakan sebagai cadangan PAW PPK Kecamatan Tompobulu. Peserta yang dinyatakan lulus akan mengawal pelaksanaan Pemilu Legislatif sampai pelaksanaan Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2104. Peserta yang dinyatkan lulus, akan memulai tugasnya mulai bulan Februari 2014. Diharapkan peserta yang dinyatakan lulus agar menjaga integritas sebagai penyelenggaran serta independensinya, serta bersedia bekerja keras dan purna waktu, mengingat pelaksanaan pemilu tinggal menghitung hari. Begitu pula diharapkan kepada peserta yang dinyatakan lulus agar menjaga kode etik penyelenggara pemilu serta amanah dan aturan perundang-undangan yang berlaku. KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Data Informasi dan SDM Hamzar, S. Pd. I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar