Beranda

Selasa, 14 Januari 2014

PENGUKUHAN PPK dan PPS

Pengukuhan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam wilayah kerja KPU Kabupaten Bantaeng dalam rangka Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014, Pengukuhan penyelenggara tingkat kecamatan dan desa/kelurahan untuk kebutuhan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD berdasar surat dari Ketua KPU Nomor : 870/kpu/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 perihal Pengangkatan dan penetepan kembali PPK dan Sekertariat PPK serta PPS dan Sekertariat PPS dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014. Olehnya itu berdasar surat tersebut KPU Kabupaten Bantaeng mengukuhkan kembali Penyelanggara PPK dan PPS, namun perlu kami laporkan bahwa sebelum melakukan pengukuhan KPU Bantaeng mengevaluasi penyelenggara yang dianggap tidak bekerja secara Profesional dan Proporsional, dari hasil evaluasi ditemukan penyelenggara yang mengundurkan diri yaitu 1 orang anggota PPK dari Kecamatan Tompobulu Atas Nama RAMLI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar