Rabu, 29 Januari 2014
Sosialisasi Pemilu 2014
.Kegiatan Sosialisasi pemilu merupakan sebuah kegiatan yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang Pemilu yang akan berlangsung pada Tanggal 09 April 2014. Sosialisasi ini dapat dilakukan dimana saja dengan siapa saja dan oleh siap saja. Seperti pada hari ini Tanggal 30 Januari 2014 KPU Kab.Bantaeng melakukan Sosialisasi Pemilu dilingkup Kantor Pengadilan Negeri Kab.Bantaeng.
Rapat Pelaksanaan Program Kegiatan Pemilu 2014
Hari Rabu, 29 Januari 2014 Komisi Pemilihan Umum Kab.Bantaeng melakukan Rapat untuk membahas Pelaksanaan Program kegiatan Pemilu Tahun 2014, rapat ini dihadiri oleh para Komisioner KPU dan KASUBAG KPU Kab.Bantaeng./MC
Minggu, 26 Januari 2014
HASIL PERBAIKAN DPT PEMILU LEGISLATIF 2014 KABUPATEN BANTAENG
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Perbaikan DPT pada tanggal 18 Januari 2014, yang dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Bantaeng, Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu, Panwas Kabupaten, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantaeng dan Kepala Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Bantaeng.
Rapat Pleno ini dilaksanakan dengan mengacu kepada Surat Edaran KPU Nomor 858/KPU/XII/2013 tentang Jadwal Kerja Penyempurnaan DPT. Pada Rapat Pleno tersebut, sesuai dengan Surat Edaran KPU juga dilaksanakan koordinasi dengan pihak terkait tentang perkembangan data hasil perbaikan DPT.
Penetapan DPT kali ini adalah penetapan DPT yang kelima kalinya yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bantaeng, penetapan DPT pertama dilaksanakan pada tanggal 12 September 2013, penetapan DPT kedua dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2013, penetapan DPT ketiga dilaksanakan pada tanggal 01 Nopember 2013, penetapan DPT keempat dilaksanakan pada tanggal 30 Nopember 2013 dan terakhir penetapan DPT kelima dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2014. Menurut Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Nurbaeti, S. Si, bahwa penetapan DPT kali ini adalah hasil perbaikan dari DPT yang per tanggal 30 Nopember 2013, dari hasil perbaikan tersebut didapatkan beberapa kali pemilih yang tidak memenuhi syarat diantaranya ada yang meninggal dunia, pindah domisili, belum cukup umur, menjadi anggota TNI, tidak dikenal dan pemilih ganda. Ditambahkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Data Informasi dan SDM, Hamzar, S. Pd. I, bahwa data yang tidak memenuhi syarat tersebut, berjumlah 323 pemilih yang terdiri dari meninggal dunia 188 pemilih, pindah domisili 14 pemilih, belum cukup umur 4 pemilih, anggota TNI 8 pemilih, panda domisili 14 pemilih, tidak dikenal 15 pemilih dan pemilih ganda berjumlah 94 pemilih.
Dengan demikian dari Jumlah DPT pertanggal 30 Nopember 2013 yaitu 132.438 terjadi pengurangan sebanyak 323 pemilih, sehingga jumlah DPT per tanggal 18 Januari 2014 sebanyak 132.115. Rekapitulasi DPT Perbaikan dapat dilihat pada tabel berikut:
KPU Kabupaten Bantaeng
Divisi Data Informasi dan SDM
Hamzar, S. Pd. I
HASIL SELEKSI PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) PPK KECAMATAN TOMPOBULU
KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan Seleksi Rekrutmen Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tompobulu yang dilaksanakan mulai tanggal 09 Januari sampai dengan 23 Januari 2014. Seleksi PAW ini dilaksanakan karena salah satu PPK Kecamatan Tompobulu mengundurkan diri, sehingga KPU Kabupaten Bantaeng membuka pendaftaran rekrtumen PPK, karena cadangan yang tersedia dari hasil seleksi sebelumnya sudah tidak ada lagi. Seleksi ini dilaksanakan dengan enam tahapan, yaitu pengumuman pendaftaran tanggal 09-14 Januari 2014, pendaftara peserta tanggal 09 – 14 Januari 2014, seleksi Administrasi tanggal 14 Januari 2014, seleksi tertulis tanggal 18 Januari 2014 , seleksi wawancara tanggal 23 Januari 2014 dan pengumuman hasil seleksi tanggal 23 Januari 2013.
Dari hasil pengumuman yang dilaksanakan, jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 2 peserta yaitu atas nama Ahmad Nurindar dan Sopyan H, S. Pd. Kedua peserta tersebut, dinyatakan lulus berkas sehingga berhak mengikuti seleksi tertulis dan seleksi wawancara. Seleksi tertulis diberikan kepada peserta untuk menguji pengetahuan umum tentang pemilu, tugas pokok dan fungsi PPK, kode etik penyelenggaran dan pengetahuan lainnya yang berhubungan dengan kepemiluan. Sedang seleksi wawancara memuat tentang pengetahuan kepemiluan, kode etik, integritas dan komitmen peserta ketika terpilih menjadi penyelenggara pemilu.
Dari dua pendaftar tersebut, peserta yang dinyatakan lulus adalah atas nama Sopyan H, S. Pd, sedangkan peserta lain yang belum lulus, dinyatakan sebagai cadangan PAW PPK Kecamatan Tompobulu. Peserta yang dinyatakan lulus akan mengawal pelaksanaan Pemilu Legislatif sampai pelaksanaan Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2104.
Peserta yang dinyatkan lulus, akan memulai tugasnya mulai bulan Februari 2014. Diharapkan peserta yang dinyatakan lulus agar menjaga integritas sebagai penyelenggaran serta independensinya, serta bersedia bekerja keras dan purna waktu, mengingat pelaksanaan pemilu tinggal menghitung hari. Begitu pula diharapkan kepada peserta yang dinyatakan lulus agar menjaga kode etik penyelenggara pemilu serta amanah dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
KPU Kabupaten Bantaeng
Divisi Data Informasi dan SDM
Hamzar, S. Pd. I
Sortir Sampul Surat Suara
Para Staff Pegawai KPU Kab. Bantaeng melakukan Sortir Sampul Surat Suara dikantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Bantaeng beberapa waktu lalu.
Logistik Kotak Suara, Bilik Suara dan Sampul Surat Suara Tiba.
Logistik Kotak Suara, Bilik Suara dan Sampul Surat Suara yang akan digunakan pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tanggal 09 April 2014 nanti telah tiba dikantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Bantaeng pada tanggal 30 Desember 2013 beberapa waktu lalu, logistik ini diterima langsung oleh pejabat yang membidangi masalah tersebut. Kemudian Logistik ini akan melalui proses Sortir untuk kemudian dibagi sesuai dengan kebutuhan ditiap TPS nanti./MC
Kamis, 23 Januari 2014
Selasa, 21 Januari 2014
Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye PARPOL Peserta Pemilu Tahun 2014
.Berdasarkan Tahapan Pemilu Legislatif Tahun 2014 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum Kab. Bantaeng menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye PARPOL peserta Pemilu sebagai persyaratan untuk ikut serta dalam Pemilu Tahun 2014. Kegiatan ini dilaksanakan diAula Kantor KPU Kab. Bantaeng pada Tanggal 27 Desember 2013 silam.
Sosialisasi Pemilu Tahun 2014
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kab. Bantaeng Melakukan Monitoring dan Sosialisasi Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 disela-sela acara MUSRENBANG tingkat Desa di Kecamatan Gantarang keke dan Kecamatan Pa'jukukang, Ibu Ketua KPU Kab. Bantaeng dalam penjelasannya mengingatkan kepada peserta musrenbang, bahwa kita akan melaksanakan Pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD yaitu pada tanggal 09 April 2014, beliau juga menghimbau kepada seluruh peserta untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu nanti yaitu dengan cara datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya.
Rabu, 15 Januari 2014
Hari Kamis, Tanggal, 16 Januari 2014 Komisi Pemilihan Umum Kab. Bantaeng Mengadakan Rapat Koordinasi untuk para Relawan Demokrasi yang akan bertugas pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014. Rapat Koordinasi tersebut berlangsung diAula Kantor Komisi pemilihan Umum Kab. Bantaeng yang dihadiri oleh seluruh anggota Relawan Demokrasi yang terpilih yang telah dilantik dan dikukuhkan pada tanggal, 11 Desember 2013 silam. Rapat Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kab. Bantaeng A. Nurbaeti,S.Si, didampingi oleh salah seorang Komisioner KPU Kab. Bantaeng Syamsul Qadri,S.Sos yang membidangi hal tersebut,sekaligus sebagai Kordinator Relawan demokrasi. Agenda kegiatan kali ini adalah Maping Varian Pemilih yaitu memetakan jenis-jenis Pemilih, diantaranya Pemilih dari kaum Perempuan, Pemilih Pemula, Penyandang cacat dll. Kemudian para Relawan Demokrasi tersebut dibagi tugas sesuai dengan lokasi Kerja mereka nanti./MC.
Selasa, 14 Januari 2014
Pengukuhan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam wilayah kerja KPU Kabupaten Bantaeng dalam rangka Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014, Pengukuhan penyelenggara tingkat kecamatan dan desa/kelurahan untuk kebutuhan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD berdasar surat dari Ketua KPU Nomor : 870/kpu/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 perihal Pengangkatan dan penetepan kembali PPK dan Sekertariat PPK serta PPS dan Sekertariat PPS dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014. Olehnya itu berdasar surat tersebut KPU Kabupaten Bantaeng mengukuhkan kembali Penyelanggara PPK dan PPS, namun perlu kami laporkan bahwa sebelum melakukan pengukuhan KPU Bantaeng mengevaluasi penyelenggara yang dianggap tidak bekerja secara Profesional dan Proporsional, dari hasil evaluasi ditemukan penyelenggara yang mengundurkan diri yaitu 1 orang anggota PPK dari Kecamatan Tompobulu Atas Nama RAMLI.
Langganan:
Postingan (Atom)